Perempuan Tangerang Korban Love Scamming Malah jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Ary Wahyu
Kuasa hukum AY, Ardik Putra Pratama dari Siagian Sudibyo & Co Law Firm Jaksel saat menunjukkan kronologi kasus love scamming. (Foto: iNews)

SUKOHARJO, iNews.id - Seorang perempuan asal Tangerang berinisial AY (29) menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen hingga membobol sebuah bank di Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp750 juta. AY sebelumnya menjadi korban love scamming yakni kasus penipuan online dengan melibatkan asmara seseorang di media sosial.

Kasus tersebut telah ditangani penyidik Polres Sukoharjo dan AY telah ditahan serta tengah menunggu persidangan. 

Kuasa hukum AY, Ardik Putra Pratama dari Siagian Sudibyo & Co Law Firm Jaksel menilai, AY hanya diperalat oleh seseorang berinisial D, pelaku sebenarnya dari tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan. 

AY dan D sebelumnya berkenalan melalui Tinder. AY merasa dekat dengan D meski mereka belum pernah ketemu secara langsung atau hanya melihat wajah aslinya melalui handphone. Singkat cerita, AY disuruh mengantarkan dokumen ke bank. Bahkan AY tidak pernah membuka dokumen tersebut.

"Klien kami hanya korban, jadi korban penipuan cinta atau love scamming. Klien kami berkenalan dengan seseorang melalui dating app tahun lalu, dan dijanjikan akan dinikahi, dikasih pekerjaan dan akan dikasih uang," ungkap Ardik Putra Pratama, Minggu (27/4/2025).

AY tidak pernah bertemu langsung dengan D. Komunikasi mereka lakukan melalui aplikasi dating app dan WhatsApp (WA). Kedatangan AY ke Sukoharjo dimanfaatkan D untuk membobol bank. AY diminta membawa dokumen ke sebuah bank. Dokumen itu belakangan diketahui ternyata berupa cek giro dan surat kuasa.

"Klien kami diminta mengantarkan dokumen ke salah satu bank swasta. Dan dokumen itu ternyata berisi permohonan pengajuan buku giro baru dari salah satu perusahaan besar di Sukoharjo," katanya.

Dokumen yang diantarkan AY menjadi alat untuk membobol rekening perusahaan di salah satu bank swasta. Tidak main-main uang yang dibobol Rp750 juta. Dia menyayangkan hanya AY yang diproses hukum saat ini. Sedangkan D yang menyuruh AY mengantarkan dokumen ke bank, belum ditangkap.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

1 bulan lalu

Wanita di Jombang Diperas Polisi Gadungan, Ancam Sebar Video Tanpa Busana

1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

2 bulan lalu

Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Kereta Api Batara Kresna di Sukoharjo, Terpental 40 Meter

3 bulan lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal