Personel Lanal Semarang Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung, 2 ABK Ditangkap

Antara
Upaya penyelundupan puluhan burung dilindung yang diwadahi dengan kardus digagalkan personel Lanal Semarang. (Antara)

Temuan tersebut, katanya, kemudian diteruskan ke Balai Karantina Pertanian Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang Turhadi menjelaskan burung cucak ijo masuk dalam klasifikasi satwa dilindungi, sementara kapas tembak merupakan satwa liar.

"Harus ada kelengkapan dokumen untuk kepemilikan satwa yang dilindungi semacam ini," katanya. Kedua pelaku, lanjut dia, akan dijerat dengan Undang-undang 5 tahun 1994 tentang Keanekaragaman Hayati.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pencarian 3 ABK KM Ratna Ningsih yang Tenggelam di Balongan Indramayu Diperluas

2 hari lalu

Kapal Angkut Oli Tenggelam Dihantam Ombak Tinggi di Indramayu, 3 ABK Hilang

2 hari lalu

Kapal Nelayan Pendi Jaya Terbalik di Teluk Penyu Cilacap, 2 ABK Meninggal 7 Selamat

5 hari lalu

KM Genius Tenggelam di Laut Bali, 6 ABK Selamat Mengapung Pakai Styrofoam

6 hari lalu

Menegangkan! Dikira Ikan Besar, Jaring Nelayan di Labusel Ternyata Menangkap Buaya 5 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal