Personel Lanal Semarang Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung, 2 ABK Ditangkap

Antara
Upaya penyelundupan puluhan burung dilindung yang diwadahi dengan kardus digagalkan personel Lanal Semarang. (Antara)

Temuan tersebut, katanya, kemudian diteruskan ke Balai Karantina Pertanian Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang Turhadi menjelaskan burung cucak ijo masuk dalam klasifikasi satwa dilindungi, sementara kapas tembak merupakan satwa liar.

"Harus ada kelengkapan dokumen untuk kepemilikan satwa yang dilindungi semacam ini," katanya. Kedua pelaku, lanjut dia, akan dijerat dengan Undang-undang 5 tahun 1994 tentang Keanekaragaman Hayati.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kronologi Jasad ABK Kapal Jurnalis Ditemukan di Enggano 360 Km dari Selat Sunda

6 hari lalu

Jasad Surakman ABK Kapal Jurnalis Liputan Krakatau Ditemukan di Perairan Enggano

13 hari lalu

Terungkap Koper Berlabel Makanan Siap Saji di Bandara Juanda, Ternyata Berisi Kera Ekor Panjang

14 hari lalu

Cerita ABK Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Maut, 10 Jam Mengapung Pakai Tabung Gas

21 hari lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal