Pertamina Beri Sanksi SPBU di Kudus yang Langgar Aturan Penyaluran Produk BBM

Antara
SPBU di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.( Antara)

KUDUS, iNews.id -PT Pertamina memberi sanksi SPBU di Kabupaten Kudus, karena melanggar aturan dalam menyalurkan pertalite sebagai produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP). SPBU tersebut melayani konsumen yang memodifikasi tangki BBM-nya.

"SPBU yang mendapatkan sanksi adalah SPBU 44.594.22 di Kecamatan Kota karena terbukti menjual produk pertalite terhadap konsumen dengan kendaraan yang memodifikasi tangki bahan bakar minyak (BBM)-nya," kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho, Rabu (22/2/2023).

Dia menegaskan Pertamina tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan pemerintah, seperti pertalite.

Untuk itu, SPBU tersebut diberikan pembinaan atas pelanggaran terkait penjualan BBM JBKP yang tidak sesuai ketentuan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusiannya diatur pemerintah.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
17 hari lalu

Insiden SPBU Kertasmaya Indramayu, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dan Stok BBM Aman

18 hari lalu

Perselisihan Keluarga di Kudus Berujung Maut, Anak Tewas Ditikam Ayah

17 hari lalu

Terungkap Motif Pengeroyokan Pria di SPBU Barru, Dipicu Persoalan HP dan Asmara

18 hari lalu

Pengeroyokan di SPBU Barru Terekam CCTV, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

18 hari lalu

Kebakaran di SPBU Kertasemaya Indramayu Hanguskan Truk dan Mobil, Warga Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal