Pesta Miras dan Simpan Pil Koplo di Celana Dalam, Warga Solo Ditangkap Polisi

Ary Wahyu Wibowo
Polisi saat menggerebek sejumlah remaja yang pesta miras di tempat parkir lapangan mini Cengklik, Banjarsari, Kota Solo. Foto: Ist.

Sebelumnya pelaku berinisial MKS ini tidak mengakui membawa pil koplo. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 butir pil koplo yang dibungkus kertas rokok dimasukkan dalam plastik serta disimpan di dalam celana dalam.

"Dari penangkapan, tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa satu botol air mineral berisi ciu, sepuluh butir pil eximer dan satu buah button stick," ujarnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku digelandang ke Mapolresta Solo. Enam orang yang minum miras diproses secara tipiring. Sedangkan seorang pelaku inisial MKS diserahkan ke Satuan Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk pelaku MKS akan dikenakan pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,"  katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Terekam CCTV! 2 Pemuda Mabuk di Makassar Terjun ke Kanal, 1 Hilang Terseret Arus

57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal