"Mesin pompa air dijual secara rongsokan seharga Rp6.500 per kilogram," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, pelaku berhasil ditangkap bersama penadah hasil curian berinisial NS asal Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kudus, beserta barang bukti mesin pompa air hasil curian.
Untuk menghindari kasus serupa, dia mengimbau petani untuk membawa pulang mesin pompa airnya setelah digunakan. Atau memastikan dalam posisi aman ketika ditinggal di areal persawahan.