PGRI DIY Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda DIY: Bagaimana Perasaan Keluarga Korban

Gunarto Farhan
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto (tengah) (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sebelumnya, PGRI mengajukan penangguhan penahanan terhadap tiga guru pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman yang menjadi tersangka kasus susur Sungai Sempor. PGRI juga akan membentuk tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum bagi ketiga tersangka.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI DIY, Sukirno mengatakan, pendampingan hukum dan pengajuan penahanan itu dilakukan agar ketiga tersangka tetap dapat beraktivitas mengajar siswa selama proses hukum berlangsung.

"Kami (PGRI) juga telah membentuk tim advokasi dengan menyiapkan empat pengacara," katanya saat menjenguk tiga tersangka di Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020).

Polres Sleman menetapkan tiga orang pembina pramuka sebagai tersangka dalam kasus susur Sungai Sempor, Sleman yang menewaskan 10 siswa. Tiga orang tersangka yakni IYA (37) dan R (58) merupakan guru dan pembina pramuka di SMP Negeri 1 Turi serta satu tersangka DDS, (58) dari swasta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

57 tahun lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

57 tahun lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

57 tahun lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal