PN Kudus Sita Kantor Asuransi Jiwasraya terkait Kasus Sengketa dengan Nasabah

Antara
Petugas dari Pengadilan Negeri Kudus tengah memasang poster penyitaan Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Pramuka Kelurahan Kudus, Jumat (22/4/2022). (Antara)

"Ternyata tidak bisa cair. Polis yang saya cairkan awalnya lebih dari Rp25 miliar. Dalam perjalanan waktu, baru bisa cair Rp4 miliar, selebihnya Rp20,86 miliar tidak bisa dibayarkan hingga sekarang," ujarnya.

Gugatan perdata tersebut, kata dia, didaftarkan ke PN Kudus sejak 2018 hingga putusan inkrah tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hakim mengabulkan gugatan penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp20,8 miliar yang diputuskan pada tanggal 4 November 2020.

Karena sudah tidak ada iktikad baik dari pihak asuransi tersebut, akhirnya penggugat mengajukan eksekusi sita jaminan. Di pintu Kantor Asuransi Jiwasraya Kudus tersebut, terpasang spanduk tertulis bahwa kantor asuransi itu kini menjadi sitaan PN Kudus.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Perselisihan Keluarga di Kudus Berujung Maut, Anak Tewas Ditikam Ayah

6 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal