Polda Jateng Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Solo, 6 Terapis dan 1 Muncikari Ditangkap

Ahmad Antoni
Ditreskrimum Polda Jateng saat gelar perkara kasus praktek seks sesama jenis, di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021). (iNews/Ahmad Antoni)

Dirreskrimum mengungkapkan praktek prostitusi sesama jenis yang sudah berlangsung lima tahun mengalami pasang surut. “Dalam dua tahun terakhir ini jaringan mereka kembali masih beroperasi dengan mengunggah di beberapa media sosial,” katanya.

Djuhandani mengatakan, dalam pengembangan penyelidikan diketahui bahwa para terapis ini juga melayani dengan lawan jenis. Bahkan mereka juga melayani pasangan suami istri untuk bermain threesome.

"Untuk tarifnya antara Rp200.000-Rp450.000 sekali bermain. Sedangkan jika dibutuhkan panggilan ada tarifnya sendiri. Pelaku utama ini juga bertugas untuk mencari terapis dari berbagai kota," ujarnya.

Selama menjalankan praktek ini, muncikari Dr mendapatkan keuntungan dari para terapis dari mulai Rp100.000 hingga Rp150.000. 

Sementara, para pelaku ini dijerat dengan pasal 2 UU RI No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Massa ARIB Datangi Rumah Jokowi di Solo, Sempat Tegang dengan Relawan!

11 hari lalu

Kecelakaan Mobil Crane Diduga Rem Blong Tabrak 4 Motor di Solo, 6 Orang Luka-Luka

26 hari lalu

Bejat! Pemilik Tempat Cuci Motor di Bondowoso Cabuli 3 Karyawan Sesama Jenis

1 bulan lalu

Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi

1 bulan lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal