Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

iNews TV
Polda Jateng mrilis foto tiga dari enam tersangka kasus korupsi di BPR Purworejo yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar. (Foto: iNews)

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Kasus korupsi di bank milik daerah ini menjadi atensi serius karena berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah. Polda Jateng memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tuntas. 

Atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

4 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

28 hari lalu

Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi

1 bulan lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

2 bulan lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal