Polda Jateng Tetapkan Sekda Pemalang Nonaktif Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan

Eka Setiawan
Barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekda Kabupaten Pemalang Nonaktif yang disita Ditreskrimsus Polda Jateng. (iNews.id)

“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100 persen, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73 persen,” ujar Dwi Subagio.

Kerugian negara terjadi karena pekerjaan belum selesai namun sudah dilaporkan selesai 100 persen sehingga pembayaran dilakukan 100 persen. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sekira Rp1,5miliar dari korupsi ini.

Pada tersangka MA, berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat ini akan segera dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun, hari ini tersangka tidak hadir karena sakit. MA ini juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
13 jam lalu

Warga Demo Sekolah Buntut Siswa SD di Pemalang Meninggal Diduga Di-bully Kakak Kelas

1 hari lalu

Profil Brigjen Roy Siahaan, Kapolda Jateng yang Baru Pernah Tangkap Gembong Sabu di Kamboja

3 hari lalu

Kronologi Bocah SD di Pemalang Tewas Diduga Di-bully Kakak Kelas

4 hari lalu

Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kematian Bocah SD Pemalang Korban Bullying

4 hari lalu

Polisi Autopsi Jenazah Siswa SD Diduga Korban Perundungan di Pemalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal