SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap modus baru peredaran narkotika berupa salep yang mengandung ganja dan didatangkan dari Thailand. Produk yang dijual bebas di Thailand dengan harga Rp800.000 tersebut dilarang beredar di Indonesia karena mengandung zat narkotika.
Kasus ini terungkap dalam rangkaian pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026.
Bersama polres jajaran, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil mengungkap ribuan kasus serta menemukan adanya peredaran salep berbahan ganja yang dipasarkan melalui marketplace.
Berdasarkan hasil penyelidikan bersama instansi terkait, petugas mengamankan seorang pembeli yang memesan salep tersebut secara daring.
Karena dicurigai mengandung zat terlarang, barang bukti kemudian diuji di laboratorium. Hasil pengujian menyatakan salep tersebut positif mengandung ganja sehingga pemesannya kini harus menjalani proses hukum.