Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

iNews
Polda Jateng mengungkap modus baru peredaran salep mengandung ganja dari Thailand yang dijual lewat marketplace. (Foto: iNews).

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap modus baru peredaran narkotika berupa salep yang mengandung ganja dan didatangkan dari Thailand. Produk yang dijual bebas di Thailand dengan harga Rp800.000 tersebut dilarang beredar di Indonesia karena mengandung zat narkotika.

Kasus ini terungkap dalam rangkaian pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. 

Bersama polres jajaran, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil mengungkap ribuan kasus serta menemukan adanya peredaran salep berbahan ganja yang dipasarkan melalui marketplace.

Berdasarkan hasil penyelidikan bersama instansi terkait, petugas mengamankan seorang pembeli yang memesan salep tersebut secara daring. 

Karena dicurigai mengandung zat terlarang, barang bukti kemudian diuji di laboratorium. Hasil pengujian menyatakan salep tersebut positif mengandung ganja sehingga pemesannya kini harus menjalani proses hukum.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawa Ganja 24 Kg dari Mandailing Natal ke Lampung, Kurir Narkoba Ditangkap di Pringsewu

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal