Polisi Akan Periksa 8 Siswa Diduga Pelaku Bullying Teman Sekelas di SMA Karanganyar

Bramantyo
Penyidik Polres Karanganyar bakal periksa 8 siswi yang diduga melakukan perundungan terhadap SSR, teman sekelas di SMA swasta Karanganyar. (Foto: ilustrasi)

"Ada delapan pelaku yang melakukan perudungan dan saya laporkan ke polres. Dua pelaku di antaranya provokator," kata dia. 

Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1. 

Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. Psikis korban mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater.  Kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Karanganyar

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dokter PPDS Meninggal di RSUP Kariadi, Undip Buka Suara soal Isu Perundungan

4 hari lalu

Kabar Duka! Dokter PPDS Undip Meninggal Dunia, Dikaitkan Dugaan Bullying

25 hari lalu

Sakit Hati Sering Difoto Jadi Bahan Olokan Rekan Kerja, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor

30 hari lalu

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Propam Polri, Kabid TIK Ditunjuk jadi Plt

1 bulan lalu

Viral Nakes RSUD Tasikmalaya Hujat Pasien BPJS di Medsos, KDM Desak Sanksi Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal