Polisi Bongkar Makam Warga Jepara setelah Diketahui Jadi Korban Pengeroyokan

Alip Sutarto
Pembongkaran makam warga Bangsri setelah diketahui menjadi korban pengeroyokan. (iNews/Alip Sutarto)

“Kita penyidik ingin mengetahui apakah kematian korban akibat dari peristiwa itu atau tidak. Maka kita menurunkan tim Forensik Polda Jateng untuk autopsi mayat di lokasi,” kata Fahrur.

“Autopsi sudah dilaksanakan, namun hasilnya kita menunggu dari Bidokkes Polda Jateng. Jadi sudah tiga pelaku kita tangkap dan ditahan. Diperkirakan pelaku 10 orang,” katanya.

Sejauh ini, Satreskrim Polres Jepara telah menangkap tiga dari sepuluh tersangka pengeroyokan. Sedangkan tujuh tersangka telah dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi menjerat tersangka sesuai pasal 170 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Jepara, 2 Pemotor Tewas usai Hantam Truk Kontainer 

57 tahun lalu

Mobil Pikap Terbakar Hebat di Jepara, Sopir Terluka

57 tahun lalu

Kronologi Pengurus OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah usai Razia Vape

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Kasus Kematian Warga Boyolali Diduga gegara Sate Kiriman, 8 Orang Diperiksa Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal