Polisi Bongkar Makam Warga Jepara setelah Diketahui Jadi Korban Pengeroyokan

Alip Sutarto
Pembongkaran makam warga Bangsri setelah diketahui menjadi korban pengeroyokan. (iNews/Alip Sutarto)

“Kita penyidik ingin mengetahui apakah kematian korban akibat dari peristiwa itu atau tidak. Maka kita menurunkan tim Forensik Polda Jateng untuk autopsi mayat di lokasi,” kata Fahrur.

“Autopsi sudah dilaksanakan, namun hasilnya kita menunggu dari Bidokkes Polda Jateng. Jadi sudah tiga pelaku kita tangkap dan ditahan. Diperkirakan pelaku 10 orang,” katanya.

Sejauh ini, Satreskrim Polres Jepara telah menangkap tiga dari sepuluh tersangka pengeroyokan. Sedangkan tujuh tersangka telah dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi menjerat tersangka sesuai pasal 170 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

3 hari lalu

Sertijab Polda Jateng, 13 Pejabat Berganti Jabatan dari Wakapolda hingga 6 Kapolres

3 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

5 hari lalu

Identitas 1 Karyawan Tewas dan 2 Luka dalam Kebakaran Pabrik Furnitur Jepara, Warga Batang

5 hari lalu

Kebakaran Pabrik Furnitur di Jepara, 1 Karyawan Tewas Mengenaskan 2 Luka Bakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal