Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Palsu yang Dijual Online di Semarang

Antara
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono (kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus kosmetik dan parfum ilegal jaringan Semarang-Jakarta, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/7/2018). (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id – Polda Jateng membongkar praktik peredaran kosmetik palsu yang dijual online di beberapa daerah. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pemilik barang ilegal tersebut.

"Dalam kasus peredaran kosmetik palsu ini, kami mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pemilik barang-barang ilegal dan gudang tempat penyimpanannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono saat gelar perkara di Semarang, Selasa, (10/7/2018).

Hendra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi peredaran berbagai jenis kosmetik palsu di daerah Kota Semarang dan sekitarnya yang dijual online.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melacak melalui patroli siber dan menemukan beberapa akun di media sosial Instagram yang tertaut satu dengan lainnya.

Setelah bekerja sama dengan salah satu korban, polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli kosmetik palsu hingga tersangka bersedia mengirimkan nomor teleponnya melalui aplikasi WhatsApp guna kepentingan transaksi.

"Setelah ada kesepakatan jual beli, kami mendatangi toko tersangka dan ternyata memang benar, barang-barang yang dijual ternyata palsu dan tidak terdaftar di BPOM," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar kosmetik palsu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Selain menangkap seorang tersangka, polisi juga menyita ratusan dus berisi kosmestik ilegal di toko dan gudang milik tersangka yang terletak di kawasan Pedurungan sebagai barang bukti.

Hendra mengimbau masyarakat agar teliti sebelum membeli dan tidak mudah percaya terhadap produk kosmestik yang dijual online dengan harga murah karena kosmetik palsu membahayakan kesehatan yang menggunakannya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
20 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

24 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

24 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

25 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

25 hari lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Tol Jangli, Diduga terkait Kasus Gadis Mozza yang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal