Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang di Cilacap, Korbannya 165 Calon Pekerja Migran

Angga Rosa
ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) (IST)

Dalam kerjasama tersebut, Sunata berhasil merekrut sejumlah calon pekerja migran Indonesia. Uang terkumpul dari para calon pekerja migran Indonesia tersebut mencapai Rp 3,6 miliar dan Sunata mendapat bagian Rp 1,5 miliar. Taryanto memberikan uang tersebut kepada Sunata dengan cara di transfer melalui rekening bank. 

"Beberapa calon pekerja migran Indonesia yang direkrut tersangka Taryanto di kirim ke LPK Al Alif milik tersangka Sunata. Informasinya para calon pekerja migran Indonesia di kirim ke LPK tersebut untuk persiapan akhir pemberangkatan. Namun ternyata di LPK Al Alif mereka dijadikan kuli bangunan membangun asrama," katanya. 

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
15 jam lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

20 jam lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

1 hari lalu

Seru! Mahasiswa Asing Ikut Lomba Masak Tempe Mendoan Bersama Pelajar SMP di Cilacap

7 hari lalu

Gempa Dangkal M 4,6 Guncang Cilacap Hari Ini, Berpusat di Laut

8 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal