Polisi Tangkap 2 Pelaku Sodomi di Brebes, Korbannya 10 Anak di Bawah Umur

Yunibar
Ahmad Antoni
Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa dan jajaran memperlihatkan barang bukti kasus sodomi terhadap anak di bawah umur. (IST)

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan Wi-Fi gratis dan meminjamkan handphone untuk mabar (main bareng) game online di tempat tinggal pelaku. 

“Pelecehan seksual dilakukan pelaku saat para korban untuk bermain game online. Saat main game online itulah, pelaku melakukan aksinya,” kata  Wakapolres, Jumat (4/2/2022). 

Semua korban pelecehan seksual merupakan anak laki-laki yang berusia 8 sampai 11 tahun. Mereka disodomi secara bergantian di waktu yang berbeda. Pelaku memasukkan alat kelamin terhadap dubur salah satu korban. 

Pelaku kemudian mengulum alat kelamin satu korban lainnya. Sedangkan lima anak lainnya diremas alat kelaminnya oleh pelaku. “Barang bukti ada tujuh stel pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak,” ujarnya.

Sementara kasus kedua, terjadi di Kecamatan Sirampog dan dilakukan oleh Slamet (54) warga Desa Manggis RT/RW 04 Kecamatan Sirampog. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Menyemai Energi Hijau di Tanah Tandus Brebes, Kaliandra dan Gamal jadi Biomassa Masa Depan

4 hari lalu

Kecelakaan Truk Tangki Tabrak Rumah Warga di Jalur Pantura Brebes, Diduga Sopir Mengantuk

8 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

15 hari lalu

Detik-Detik Gedung Badminton Hogwan Roboh di Brebes, 2 Anak dan 1 Lansia Tewas

15 hari lalu

Gedung Badminton Hogwan di Brebes Roboh, 3 Orang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal