Polisi Tangkap 2 Preman atas Kasus Penganiayaan Warga di Muntilan Magelang

Ahmad Antoni
Polsek Muntilang Polres Magelang gelar perkara pengungkapan kasus penganiayaan di minimarmet dan Play Station. (foto: Istimewa)

MAGELANG, iNews.id - Polsek Muntilan Polres Magelang menangkap dua  pelaku penganiayaan yang terlibat kasus premanisme. Aksi penganiayaan di depan sebuah minimarket Jalan Pemuda Muntilan dan di depan rental Play Station (PS) Dusun Karangrejo Desa Karangrejo Muntilan.

Kedua pelaku berinisial FSP (23) warga Triharjo Sleman dan ESKW (21) warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. 

Penangkapan kedua pelaku dilakukan menindaklanjuti Instruksi Kapolda Jateng kepada jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Jateng untuk melakukan Operasi Premanisme dan Pungli  yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Muntilan, Iptu Ryan Eka Cahya mengatakan, kejadian penganiayaan ini terjadi di dua tempat yang berbeda yang sama-sama masuk wilayah hukum Polsek Muntilan. 

Kasus pertama terjadi pada korban bernama Yoga Pradana (20) warga Kecamatan Salam pada 5 Mei 2020 di depan minimarket Jalan Pemuda Muntilan, Desa Pucungrejo. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prarekonstruksi Kasus YTR, Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dan Korban

57 tahun lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal