Polisi Tangkap 3 Pembunuh Perempuan di Sukoharjo, Motif Kuasai Harta Benda Korban

Eka Setiawan
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi (tiga dari kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus pembunuhan di Sukoharjo, Rabu (24/4/2024) di Mapolda Jateng, Kota Semarang. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penemuan mayat perempuan terbungkus plastik di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Total ada tiga pelaku ditangkap dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, korban bernama Serlina (22) warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. Para pelaku membunuh dengan cara menjerat leher korban kemudian kepalanya ditimpa bongkahan batu berukuran besar.

“Tiga orang yang melakukan pembunuhan. Korban dijerat dengan tali (sabuk) untuk bela diri. Setelah korban meninggal lalu dibuang,” ujar Kapolda di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/4/2024).  

Menurutnya, ketiga pelaku yang ditangkap yakni Dwi Prasetyo (23), Rovi Muhamat Saputro (21) dan Gilang (29). Semuanya warga Kabupaten Sukoharjo. Di KTP mereka tertulis pekerjaan sebagai pelajar/mahasiswa, namun sebenarnya kuli bangunan.

“Ini pembunuhan berencana untuk menguasai harta korban, ancamannya hukuman mati (maksimal),” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mayat Terborgol dalam Bangunan Kosong di Kendal Ternyata Korban PHK, Hilang sejak 27 September

1 hari lalu

Kronologi Perempuan Bunuh Tunangan di Gresik, Bawa 2 Pisau Tikam Korban 23 Kali saat Tidur

1 hari lalu

Terungkap! Motif Perempuan di Gresik Bunuh Tunangan, Sakit Hati Diputus Cinta

1 hari lalu

Pembunuhan di Gresik, Perempuan Tikam Tunangan Puluhan Kali saat Tidur hingga Tewas

1 hari lalu

Pembunuh Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal