Pengungkapan kasus ini berawal dari olah TKP ketat serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi. Polisi mengidentifikasi kendaraan korban yang dibawa kabur oleh para pelaku.
Tim Buser Polres Kendal melancarkan perburuan lintas daerah. Tiga tersangka (Fitra, Abdallah, dan Sunenti) ditangkap di Cilegon pada 28 Oktober 2026. Tersangka Supri ditangkap di Pekalongan pada 29 Oktober, sedangkan tersangka Adit diringkus pada 3 November 2026.
Atas tindakan kejamnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.