Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Pria Tangan Terborgol di Rumah Kosong Kendal

iNews TV
Polisi menangkap lima tersangka pembunuhan pria tangan terborgol di rumah kosong Kabupaten Kendal. (Foto: iNews TV)

Pengungkapan kasus ini berawal dari olah TKP ketat serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi. Polisi mengidentifikasi kendaraan korban yang dibawa kabur oleh para pelaku. 

Tim Buser Polres Kendal melancarkan perburuan lintas daerah. Tiga tersangka (Fitra, Abdallah, dan Sunenti) ditangkap di Cilegon pada 28 Oktober 2026. Tersangka Supri ditangkap di Pekalongan pada 29 Oktober, sedangkan tersangka Adit diringkus pada 3 November 2026. 

Atas tindakan kejamnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
20 hari lalu

2 Petani di Kendal Duel Maut Pakai Tangan Kosong gegara Asmara, 1 Orang Tewas

28 hari lalu

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Pria Tangan Terborgol di Kendal, Hilang usai Di-PHK

3 jam lalu

Bocah SD Diduga Kena Peluru Nyasar saat Main di Pasar Malam Mako Brimob Kendal

5 hari lalu

12 Orang jadi Tersangka usai Bawa Molotov saat Demo di Malang, Diduga Sasar DPRD

6 hari lalu

Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6,82 Miliar, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal