Polisi Tangkap 7 Pencuri Baterai Tower BTS di Magelang, Begini Modusnya

Angga Rosa
Sejumlah tersangka kasus pencurian baterai BTS dikawal petugas Polresta Magelang menuju tempat konferensi pers di Mapolresta setempat, Selasa (20/6/2023). Foto/IST

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 21.00 wib, team Resmob berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku masing masing MS (41), wiraswasta, alamat Desa Karanganyar Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo dan NABU (39), swasta, alamat Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.

"Jadi sampai saat ini ada 7 orang tersangka yang sudah kita amankan di Sat Tahti Polresta Magelang untuk proses penyidikan," ujar Ruruh. 

Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
20 hari lalu

Kecelakaan 2 Truk di Lampu Merah Magelang, Sopir Terjepit dan Tertusuk Tuas Rem

27 hari lalu

Toko Mebel di Magelang Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Trafo Meledak

1 bulan lalu

Kebakaran Hutan di Taman Nasional Gunung Merapi Hanguskan 4 Hektare Lahan

1 bulan lalu

Api Hanguskan 4 Hektare Hutan di Kawasan Gunung Merapi Magelang

1 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun Truk Tangki Tabrak 2 Kendaraan di Magelang, 6 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal