Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Purbalingga, Semuanya Residivis

Eka Setiawan
Tersangka curanmor saat digelandang di Mapolres Purbalingga. (Ist)

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5066-AV dari TKP di Kaligondang. Dari pengembangan diamankan 1 sepeda motor Honda Revo R-3757-UC, 1 sepeda motor Honda Beat R-2040-ZH dan 1 Honda Beat R-6218-IL. Selain itu, diamankan gagang kunci model T dan gagang kunci model Y, serta empat mata kunci T dengan ukuran berbeda.

Hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku sudah melakukan tindak pidana curanmor lainnya di empat lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga. Tersangka telah melakukan pencurian di depan MTs Desa Losari Kecamatan Rembang, Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan, depan Toko Tugas Kecamatan Pengadegan dan di wilayah Kecamatan Karangreja.

"Tersangka komplotan curanmor yang berhasil diamankan ini, seluruhnya merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Bahkan mereka sudah lebih dari satu kali dihukum penjara," ujarnya.

Wakapolres menambahkan kepada para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. 
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sembunyi di Hutan 2 Hari, 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk Polisi

17 hari lalu

Dramatis! Pemakaman Jenazah Pria Obesitas 250 Kg di Purbalingga Libatkan Damkar

22 hari lalu

Terekam CCTV, Wanita asal Gresik Tepergok Curi Motor di Taman Sidoarjo

1 bulan lalu

Kronologi Pemobil Tabrak 2 Pencuri Motor di Lumajang, 1 Pelaku Tewas Hantam Tiang

1 bulan lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal