Polisi Tangkap Pelempar Bola Tenis Berisi Sabu di Lapas Semarang, Begini Modusnya

Ahmad Antoni
Polrestabes Semarang saat gelar perkara pelemparan bola tenis berisi sabu di Lapas Kedungpane. (foto: IST)

Saat kejadian, RS diringkus di depan toko bangunan Nadia Jalan Anyar Duwet, Kedungpane Kecamatan Mijen yang berada tepat di samping tembok Lapas Kedungpane.

Dari upaya penyergapan terhadap RS, personelnya telah mengamaakan dua telepon genggam, dua bong sabu dan sebuah motor yang dijadikan barang bukti. 

"Dari pendalaman penyelidikan, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 27,82 gram," sebut dia.

Selain itu, barang bukti lainnya antara lain empat plastik sabu yang dibungkus dalam bungkus rokok, satu bola tenis hijau, satu helm, satu kaos serta sebuah tas.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dengan denda Rp800 juta," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

11 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

14 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal