Polisi Tangkap Pria Predator Seks 21 Anak di Jepara, Begini Modusnya

Eka Setiawan
Ilustrasi tersangka pencabulan anak di Kabupaten Jepara ditangkap Polda Jateng. (Foto: Dok.iNews)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap seorang pria predator seks anak di Kabupaten Jepara. Total 21 anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya dan kini sudah ditahan di Mapolda Jateng untuk diperiksa lebih lanjut. 

“Pelakunya seorang pria berusia 21 tahun. Pekerjaannya (pelaku) wiraswasta,” kata Kombes Dwi, Senin (28/4/2025).  

Dia mengatakan, hasil temuan awal, di computer pelaku ditemukan beberapa folder berisi foto dan video. Berangkat dari situ, penyidik menjadi tahu dugaan awal berapa jumlah korbannya. Masing-masing folder file diberi nama korbannya.

“Penyidik, pada hari Rabu (30/4/2025) mendatang akan mendatangi rumah pelaku untuk digeledah lebih lanjut,” katanya.

Dia menjelaskan, praktik kejahatan seksual yang dilakukan pelaku beragam modusnya. Di antaranya, melakukan pencabulan kepada anak-anak, hingga merekam dan mengancam menyebarluaskan.

“Pelaku melakukan kegiatan dengan digital, direkam dan disebarluaskan. Korbannya beragam, ada yang masih umur 12 tahun, 14 tahun ada yang 18 tahun,” ungkap Kombes Dwi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Jepara, 2 Pemotor Tewas usai Hantam Truk Kontainer 

57 tahun lalu

Mobil Pikap Terbakar Hebat di Jepara, Sopir Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal