Polisi Telah Periksa 12 Saksi Kecelakaan Truk Maut di Bumiayu

Yunibar
Polisi menjaga ketat ruang perawatan sopir truk di RSUD Brebes Jawa Tengah, Selasa (22/5/2018). (Foto: iNews/Yunibar)

Sopir truk maut dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan.

Kecelakaan tragis truk tronton maut bermuatan gula rafinasi pada Minggu (20/5/2018) mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 12 luka-luka. Truk tronton bermuatan gula pasir yang diduga mengalami rem blong menabrak belasan sepeda motor, dua mobil, lima kios dan empat rumah.

Salah seorang saksi mata, Yanto menuturkan, truk tronton tersebut melaju kencang dari arah selatan, atau Purwokerto. Tiba di Jalan Raya Jatisawit mendadak laju truk oleng. Padahal, saat itu kondisi arus lalu lintas di lokasi sangat padat karena banyak warga berbelanja untuk menu buka puasa.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
23 jam lalu

Pemotor Jatuh Disenggol Truk saat Menyalip di Sampang, Ibu Tewas Balitanya Luka Parah

3 hari lalu

Kronologi Travel Terjun ke Sungai di Batanghari, 1 Tewas Terjebak Dalam Mobil

3 hari lalu

Kecelakaan Maut Travel Terjun ke Sungai di Mersam Batanghari, 1 Tewas 2 Luka-Luka

3 hari lalu

Kronologi Minibus Tabrak Motor Tewaskan Ayah-Anak di Cilegon, Sopir Diduga Ngantuk

3 hari lalu

Ngeri! Motor Ditabrak Minibus di Cilegon, Ayah-Anak Tewas Terpental ke Atap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal