Polisi Tetapkan Status Sopir Truk di Boyolali sebagai Tersangka

Antara
Tata Rahmanta
Proses evakuasi truk yang menabrak bangunan puskesmas di Boyolali. (Foto: Dok iNews).

BOYOLALI, iNews.id - Polres Boyolali menetapkan sopir truk kontainer yang menabrak Puskesmas Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), sebagai tersangka. Sebab, kendaraan tersebut dinilai tidak laik jalan.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Febriani Aer mengatakan, dari hasil pemeriksaan status sopir truk, Solcan (38) naik menjadi tersangka.

"Kendaraan truk tersebut terbukti tidak laik jalan," kata Febriani Aer kepada wartawan di Kabupaten Boyolali, Jateng, Jumat (26/7/2019).

Petugas ahli dari dinas perhubungan menemukan nomor surat KIR kendaraan sudah tidak berlaku lagi. Nomor rangka dan mesin kendaraan tidak sesuai dengan di STNK

Kemudian, tersangka yang merupakan warga Kendal, Jateng, ini tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena itu, kecelakaan ini dianggap murni kelalaian sopir.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Pria 26 Tahun di Sragen Tewas Tertabrak Kereta Api Malioboro Express

57 tahun lalu

Tabrak Mobil Boks, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk Kontainer di Sidoarjo

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki Boyolali-Semarang demi Nazar

57 tahun lalu

Mobil Pengantar Anak Sekolah Kecelakaan Terjun ke Parit di Soppeng, 4 Orang Luka

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang di Sidoarjo, Berawal Mobil Brio Oleng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal