Polisi Tetapkan Status Sopir Truk di Boyolali sebagai Tersangka

Antara
Tata Rahmanta
Proses evakuasi truk yang menabrak bangunan puskesmas di Boyolali. (Foto: Dok iNews).

"Sopir mengaku rem truk yang tidak berfungsi dengan baik atau blong. Ini karena selang angin rem sudah rusak. Namun, dipasangi plastik agar bisa berfungsi," ujar dia.

Padahal, kata dia, cara seperti ini tidak dianjurkan dan sangat berbahaya. Jika selang rusak harus diganti dengan yang baru.

"Kemudian, ban truk pada gandengan belakang seharusnya rangkap dua seperti di depannya, tetapi hanya satu ban saja," katanya.

Karena kelalaiannya, tersangka dijerat pasal 310 junto Pasal 311 Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam kecelakaan yang menewaskan seorang korban itu, sopir mengaku saat truknya berhenti di Apel Boyolali ban depan sebelah kanan mengeluarkan asap. Namun, dia tetap memaksakan jalan hingga terjadi kecelakaan tersebut.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ban Pecah, Truk Ekspedisi Bermuatan Ratusan Paket Sepeda Terguling di Surabaya

4 hari lalu

Kecelakaan Motor Tabrak Mobil di Jalan Poros Majene-Mamuju, Diduga gegara Balita Tarik Gas

5 hari lalu

Tersangka Tabrak Lari Terhadap Aiptu Asep hingga Tewas di Bandung Diduga Mabuk Saat Nyetir

5 hari lalu

Detik-Detik Kecelakaan Pendakwah KH Anwar Zahid, Mobilnya Ditabrak Truk di Bojonegoro

5 hari lalu

Pemotor Berboncengan Tertabrak Kereta Api Putri Deli di Sergai, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal