Polisi Tetapkan Status Sopir Truk di Boyolali sebagai Tersangka

Antara
Tata Rahmanta
Proses evakuasi truk yang menabrak bangunan puskesmas di Boyolali. (Foto: Dok iNews).

BOYOLALI, iNews.id - Polres Boyolali menetapkan sopir truk kontainer yang menabrak Puskesmas Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), sebagai tersangka. Sebab, kendaraan tersebut dinilai tidak laik jalan.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Febriani Aer mengatakan, dari hasil pemeriksaan status sopir truk, Solcan (38) naik menjadi tersangka.

"Kendaraan truk tersebut terbukti tidak laik jalan," kata Febriani Aer kepada wartawan di Kabupaten Boyolali, Jateng, Jumat (26/7/2019).

Petugas ahli dari dinas perhubungan menemukan nomor surat KIR kendaraan sudah tidak berlaku lagi. Nomor rangka dan mesin kendaraan tidak sesuai dengan di STNK

Kemudian, tersangka yang merupakan warga Kendal, Jateng, ini tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena itu, kecelakaan ini dianggap murni kelalaian sopir.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 hari lalu

Truk Terbalik di Lembata, 5 Orang Tewas 10 Luka-Luka

2 hari lalu

Sopir Mengantuk, Pikap Gran Max Oleng Seruduk Toko Sepeda Listrik di Boyolali 

3 hari lalu

Kecelakaan Mobil Tabrak Truk di Tol Tebingtinggi-Medan, 1 Orang Tewas

3 hari lalu

Kecelakaan di Sidoarjo, Nagita Tewas Terlindas Truk usai Jatuh saat Menyalip

5 hari lalu

Kecelakaan Trailer Oleng di Pantura Tuban, Tabrak Truk hingga Hantam Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal