Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Pria Tangan Terborgol di Kendal, Dipicu Hal Sepele 

iNews TV
Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy mengungkap insiden yang dialami bocah SD diduga kena peluru nyasar. (Foto: iNews TV)

Tersangka Supri ditangkap di Pekalongan pada 29 Oktober, sedangkan tersangka Adit diringkus pada 3 November 2026. 

Atas tindakan kejamnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
13 jam lalu

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Pria Tangan Terborgol di Rumah Kosong Kendal

3 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pasutri Bunuh Bayi 20 Bulan di Toilet Pasar Kebayoran Lama

5 jam lalu

Polisi Selidiki Bocah SD di Kendal Diduga Kena Peluru Nyasar saat Main di Mako Brimob

14 jam lalu

Bocah SD Diduga Kena Peluru Nyasar saat Main di Pasar Malam Mako Brimob Kendal

9 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pria Bunuh dan Mutilasi Istri Siri-Balita di Madiun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal