Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demokrat Tegaskan Polemik Ijazah Gibran Persoalan Serius, Segera Tentukan Sikap
Advertisement . Scroll to see content

Subhan Palal bakal Tagih Rp350 Miliar ke Gibran usai MA Nyatakan Suket Ijazah Tak Sah

Kamis, 05 November 2026 - 07:30:00 WIB
Subhan Palal bakal Tagih Rp350 Miliar ke Gibran usai MA Nyatakan Suket Ijazah Tak Sah
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Advokat Subhan Palal sebagai penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal menagih uang ratusan miliar kepada Gibran. Langkah ini menyusul gugatan kasasinya yang diterima Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah. Setelah putusan itu Subhan menyatakan bahwa Indonesia kini tak memiliki wapres.

"Dampaknya dari putusan ini, kita saat ini tidak memiliki wakil presiden," kata Subhan, dikutip Kamis (5/11/2026).

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut juga, Subhan akan menggunakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar untuk menuntut ganti rugi uang kepada Gibran.

"Ayat 3-nya berbunyi begini kira-kira, akibat dari tidak disahkan apa dinyatakan batal atau tidak sah tersebut, maka pengguna manfaat dari suket itu harus mengembalikan kepada negara, yang sudah saya hitung yang akan saya tagih ke dia itu sekitar Rp350 miliar," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut