Polres Rembang Bongkar Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan, 2 Orang Ditangkap

Musyafa
Dua tersangka (memakai baju tahanan) kasus senjata api rakitan saat ditahan di Mapolres Rembang. Foto: iNews/Musyafa Musa.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyatakan, JW dan S kini telah ditahan. Pihaknya akan terus mendalami kasus kepemilikan senpi ini.  

“Kami telusuri senjata api dipakai untuk apa, sejauh ini belum ada korban,” kata Dandy Ario Yustiawan, Senin (25/10/2021). 

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka JW mengaku membeli senpi dari S, warga Kecamatan Jatirogo, Tuban seharga Rp7,5 Juta dengan tujuan untuk koleksi. Selama memiliki senpi sejak 6 bulan terakhir, ia mengklaim baru dua kali menggunakan dengan cara ditembakkan ke udara. 

“Pernah tak coba dua kali di tempat jauh dari permukiman warga, ya meletus. Itu peluru hampa, sasarannya ke atas,” kata JW.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita

8 hari lalu

Kronologi Mantan Istri Polisi di Medan Ditemukan Tewas usai Masuk Kamar Mandi Bawa Senpi

9 hari lalu

Mantan Istri Polisi di Medan Tewas di Kamar Mandi, Ditemukan Luka Tembak 

22 hari lalu

Polisi Ungkap Fakta di Balik Heboh Teror Penembakan Kaca Rumah Wakil Bupati Deli Serdang

25 hari lalu

Polisi Telusuri Asal 3 Senpi Milik KKB Yahukimo, Buru Jaringan Pemasok Persenjataan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal