Polres Rembang Sergap Truk Angkut 22 Ton Gula Diduga Hasil Curian, 1 Orang Ditangkap 2 Buron

Musyafa
Aparat Resmob Polres Rembang menyergap truk angkut gula rafinasi 22 ton diduga hasil curian dan menangkap seorang pelaku. (Musyafa)

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menerima bagian Rp140 juta dari hasil menjual gula rafinasi,” kata Kapolres Rembang, AKBP Suryadi.

“Uangnya dipakai untuk membeli sebuah mobil/ yang juga turut diamankan sebagai barang bukti,”  katanya.

Pihaknya mengembangkan kasus tersebut karena ada dua tersangka pelaku lain yang masih diburu, salah satunya adalah sopir pengangkut gula.

Sedangkan barang bukti gula rafinasi yang diamankan polisi sebanyak 200 kg. Tersangka berinisial S dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
  

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Terekam CCTV, Maling di Pasuruan Santai Gondol Besi Penutup Bak Kontrol di Depan Restoran

5 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Kendal, Pemotor Wanita Tewas Masuk Kolong Truk Tronton

5 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

6 hari lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

17 hari lalu

Kronologi Ratusan Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal