Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Produksi Jamu Diduga Ilegal

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka ADR yang ditangkap aparat Polres Sukoharjo terkait kasus produksi jamu diduga ilegal.Foto: Ist.

Polisi mengenakan pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, subsider denda Rp1 miliar. Polisi menyita barang bukti antara lain 15 karung serbuk jamu olahan, tiga tong serbuk jamu jadi, kardus kemasan dan alat-alat produksi lainnya. 

Sementara itu, ADR mengaku memproduksi dan mengedarkan jamu sejak dua bulan terakhir. Bahkan dirinya belum menerima keuntungan dari kegiatan tersebut. Keahlian membuat jamu, diperoleh turun temurun dari ayahnya. Demikian halnya merek dagang juga warisan dari bapaknya. Namun usaha ini diteruskan oleh adiknya. 

Sedangkan bahan jamu, diperoleh dari sekitar lingkungan. Sebab Nguter menjadi sentra penghasil jamu nasional, sehingga mudah mendapatkan bahan bahan jamu untuk diproduksi sebagai jamu siap saji. 

"Saya hanya buat bahan jamu, pemodal dan pemasaran dilakukan orang lain," katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

57 tahun lalu

Momen Haru! Kapolres Sukoharjo Panggul Peti Jenazah Anggota yang Meninggal saat Lebaran

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Sukoharjo, Pemotor Tewas Tabrak Tiang Lampu

57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

Polda Kalteng Ungkap 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal