Polres Tegal Kota Ungkap 23 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan 23 Tersangka

Yunibar
Sebanyak 23 tersangka kasus penyalagunaan narkoba saat digelandang di Mapolres Tegal Kota. (iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Polres Tegal Kota berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba dalam empat bulan terakhir. Sedikitnya 23 tersangka yakni pemakai, kurir dan bandar diamankan  polisi.

Kapolres Tegal Kota,  AKBP Rita Wulandari mengatakan dari jumlah tersebut, 7 kasus diungkap saat Operasi Antik, 13 kasus diungkap sebelum dan 3 setelah Operasi Antik.

“Sebanyak 23 tersangka yang diamankan  terdiri dari 5 tersangka pemakai, 9 tersangka kurir dan 9 tersangka lainya bandar,” kata AKBP Rita, Kamis (29/4/2021).

Dia menyebut, barang bukti yang disita diantaranya sabu-sabu seberat 19,45 gram,  pil inex 102 butir, ganja 463,59 gram, tembakau gorila 4,78 gram dan sejumlah obat berbahaya 2.045 butir.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah tersangka, mereka memasarkan melalui media sosial kepada pembelinya,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

21 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

27 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

2 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal