Polresta Banyumas Tetapkan Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Bayi, Terancam Hukuman Mati

Saladin Ayyubi
Antara
Tersangka pembunuhan 7 bayi hasil inses dengan anak kandung saat digelandang di Mapolresta Banyumas. (Saladin Ayyubi)

PURWOKERTO, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penemuan kerangka bayi di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas. Tersangka ada R, pelaku pembunuhan 7 bayi hasil inses (hubungan sedarah) dengan E, anak kandungnya.

"Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Selasa (27/6/2023).

Menurut dia, penyidik telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, tersangka R diketahui telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya berinisial E (25) sejak tahun 2012.

Bahkan, lanjut dia, perbuatan keji tersebut dilakukan R sejak kelahiran bayi pertama pada tahun 2013 hingga bayi ketujuh pada tahun 2021.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Atap Kelas SDN Karanganyar 3 Sragen Roboh

10 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

11 hari lalu

Pengacara Sutrimo Sambangi Rumah Eks Jampidsus Febri Ardiansyah, Ini yang Dicari

19 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

20 hari lalu

Simpang Siur Kematian Sutrimo Eks Orang Dekat Jampidsus, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal