Polresta Banyumas Tetapkan Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Bayi, Terancam Hukuman Mati

Saladin Ayyubi
Antara
Tersangka pembunuhan 7 bayi hasil inses dengan anak kandung saat digelandang di Mapolresta Banyumas. (Saladin Ayyubi)

"Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni," jelasnya.

Agus mengatakan jajaran Satreskrim Polresta Banyumas pada Senin (26/6) telah menyisir dan melakukan penggalian di lahan bekas kolam tersebut, namun belum menemukan tiga kerangka bayi itu.

Disinggung mengenai keterlibatan ibu dari saksi korban E, Kasatreskrim mengatakan bahwa S yang merupakan istri ketiga R diketahui turut membantu proses persalinan anaknya.

Akan tetapi, saat itu S dan saksi korban E dalam posisi diancam akan dibunuh oleh tersangka R. "Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini S berstatus sebagai saksi," imbuh Agus.

Dia mengatakan tersangka R dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Atap Kelas SDN Karanganyar 3 Sragen Roboh

10 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

12 hari lalu

Pengacara Sutrimo Sambangi Rumah Eks Jampidsus Febri Ardiansyah, Ini yang Dicari

19 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

20 hari lalu

Simpang Siur Kematian Sutrimo Eks Orang Dekat Jampidsus, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal