Polresta Cilacap Tangkap Pasutri Penipu Calon TKI hingga Rp500 Juta, Begini Modusnya

Heri Susanto
Pasutri tersangka penipuan calon TKI saat dihadirkan dalam gelar kasus di Polresta Cilacap. (Heri Susanto)

“Kami menyita barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, rekening bank, paspor dan sejumlah kuitansi bukti pembayaran korban kepada tersangka. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp500 juta,” ujarnya.

Kepada polisi, pasangan suami istri mengaku merekrut korbannya secara online. Tak hanya secara online, banyak korban yang datang langsung ke tempat tersangka untuk mendaftar sebagai calon TKI.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 4 Undang-Undang RI tahun 2001 Nomor 21 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Heboh! Pria di Cilacap Panjat Tower 75 Meter, Diduga Kesal Keinginan Tak Dituruti Keluarga

9 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 5,3 di Laut Cilacap, Getaran Terasa hingga Pacitan

9 hari lalu

Tragis! Pasutri Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang

9 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 5,4 Guncang Cilacap Jateng, Tidak Berpotensi Tsunami

12 hari lalu

Pria Ditemukan Tewas di Dasar Sumur Sedalam 22 Meter di Cilacap, Evakuasi Dramatis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal