Polresta Magelang Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

Angga Rosa
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Mapolresta setempat. (Foto/IST)

"Total pil sapi yang diamankan dari tersangka ini sebanyak 4.480 butir dan 120 butir pil trihexyphenidyl. Tersangka LDW mendapatkan pil sapi dari F yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap tersangka YW alias GSK di daeah Mantenan, Mertoyudan. Tersangka ini, diduga menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 58 gram, 5 paket sabu-sabu seberat 8 gram.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

19 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

27 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal