Polresta Solo Gelar Rekontruksi Kasus Premanisme di Kantor BPR Adipura

Antara
37 tersangka kasus aksi premanismen (kostum tahanan) saat mengikuti rekontruksi yang digelar di halaman Mapolresta Solo, Jumat (5/02/2021). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

SOLO, iNews.id – Tim penyidik Polresta Solo menggelar rekontruksi kasus aksi premanisme yang terjadi di Kantor BPR Adipura, Kecamatan Serengan. Rekontruksi yang digelar di Mapolresta setempat, 37 tersangka menjalani 50 adegan terkait peristiwa kekerasan yang terjadi 22 Desember 2020 lalu. 

Rekontruksi dipimpin Kasat Rekrim Polresta Solo Kompol Purbo Adjar Waskito. Para tersangka yang berasal dari dua kelompok ormas, memperagakan adegan demi adegan yang dimulai ketika mendatangi lokasi kejadian. Dari rekonstruksi terungkap peran masing-masing pelaku. 

Kegiatan ini untuk menegaskan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan dan menunjukkan jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya. “37 tersangka memiliki peran berbeda, mulai penggerak hingga pengikut aksi mendatangi kantor BPR,” kata Purbo Adjar Waskito, Jumat (5/2/2021). 

Terdapat tiga orang yang berperan aktif sebagai penggerak. Sehingga, tersangka lainnya kemudian mengikuti ke tempat kejadian. Saat ini, terdapat empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Hingga kini kami  masih memburu keempat pelaku. Satu orang diantaranya diduga sebagai otak penggerak," ucapnya. 

Empat DPO berinisial S, T, J, dan T, sebelumnya sudah diberi surat panggilan, namun mereka tidak kooperatif untuk datang. Para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana ancaman kekerasan serta Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal