Positif Konsumsi Sabu, 3 Polisi di Jepara Kena Sanski Demosi-Patsus 21 Hari

Eka Setiawan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Kristadi).

SEMARANG, iNews.id – Tiga anggota Polres Jepara yang terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu dikenakan sanksi demosi dan ditahan alias penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.

Dua dari tiga oknum polisi itu sudah selesai proses sidang dan dilakukan patsus selama 21 hari. “Demosi pasti (sanksi),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto usai memantau rekonstruksi di Mijen, Kota Semarang, Jumat (28/2/2025).

Dia mengatakan, ketiga oknum polisi itu terbukti mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine. 

“Itu anggota ditemukan pelanggaran saat cek rutin (urine). Hasilnya positif dan langsung dilakukan sidang disiplin. Kapolres melakukan pengawasan rutin (anggotanya),” kata Artanto. 

Dia menuturkan, rehabilitasi kepada 3 anggota Polres Jepara itu akan dilakukan, termasuk pelatihan dan pembinaan mental.

Diketahui, tiga anggota Polres Jepara yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba adalah: BDS, WDP dan KS. Pembinaan kepada mereka, termasuk patsusnya dilakukan di Polda Jateng.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

12 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

13 hari lalu

Sertijab Polda Jateng, 13 Pejabat Berganti Jabatan dari Wakapolda hingga 6 Kapolres

13 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

15 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal