PPDB Jateng 2023, Lengkap dengan Jadwal, Tata Cara Pendaftaran dan Syarat-syaratnya

Ahmad Antoni
Ilustrasi pendaftaran PPDB. (Foto: Ist)

SYARAT UMUM:
-Buku Rapor SMP/sederajat
-Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V
-Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah 
-Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun dan belum menikah
-Salinan Kartu Keluarga

SYARAT KHUSUS JALUR ZONASI:
-Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun
-Piaga prestasi/penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang /tidak berjenjang
-Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan pesantren terdaftar pada EMIS

JALUR PRESTASI:
-Kartu Keluarga yang masih berlaku
-Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan paling lama 3 tahun

JALUR AFIRMASI:
-Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun
-Terdaftar di DTKS

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

11 hari lalu

Update Keracunan MBG di Sidoarjo: Korban Tembus 566 Orang, 88 Masih Dirawat

11 hari lalu

Buntut Ratusan Santri Keracunan Usai Santap MBG, SPPG Kalitengah Ditutup

2 bulan lalu

Ponpes Bustanul Yaqin Padang Pariaman Terbakar, 6 Ruangan Hangus Dilalap Api!

2 bulan lalu

Kecewa Anak Tak Lolos Zonasi, Warga Blokade Akses SMAN 1 Labuhan Ratu Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal