TEGAL, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji seluruh bidang tanah khususnya di Tegal, Jawa Tengah (Jateng), akan bersertifikat dalam lima tahun ke depan atau 2023. Jumat (9/11/2018), Presiden juga telah menyerahkan sebanyak 3.000 sertifikat kepada masyarakat Tegal untuk 1.738.742 meter per segi bidang tanah.
“Akan kita rampungkan. Tadi sesuai dengan yang disampaikan Pak Menteri BPN (ATR), pada 2023 semuanya sudah disertifikatkan di Kabupaten Tegal,” kata Presiden saat menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat Kabupaten Tegal di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tri Sanja, Kabupaten Tegal, Jumat (9/11/2018).
Presiden mengatakan, kepemilikan hak atas tanah oleh masyarakat wajib dibuktikan dengan adanya sertifikat sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
“Kita mengetahui sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Bapak ibu mempunyai tanah, tetapi enggak ada sertifikat, begitu sengketa masuk ke pengadilan bisa kalah. Tapi kalau sudah yang namanya pegang sertifikat, tanda bukti hak hukum atas tanah, enak banget. Kalau kita pegang begini sudah tidak ada yang berani,” kata Presiden.
Sayangnya, kata Presiden, masih banyak rakyat Indonesia belum memilikinya. Hal itu dapat dilihat dari data pada 2015 yang menyatakan bahwa dari 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, baru kurang lebih 46 juta bidang tanah yang diakui hak kepemilikannya. Akibatnya, banyak sekali sengketa terkait pertanahan terjadi di kalangan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.