Pria di Purbalingga Perkosa ABG di Hutan Pinus, Korban Diikat Kawat di Pohon

Eka Setiawan
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus rudapaksa, di Mapolres Purbalingga, Selasa (22/8). (IST)

Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah mangga kweni. Tersangka melakukan aksinya kepada korban saat pergi bersama untuk ketiga kalinya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” sebutnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Kembali Dipenjara

11 hari lalu

Belasan Batang Kayu Jati Ditemukan di Lahan Kosong Banyuwangi, Asal dan Pemilik Ditelusuri

20 hari lalu

MUI Kecam Keras Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat: Cederai Rasa Keadilan

2 bulan lalu

Ayah Bejat di Gowa Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi, Istri Pingsan

2 bulan lalu

5 Pemerkosa Gadis Disabilitas di Pasaman Barat Ditangkap, Warga Bakar Rumah Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal