Puluhan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Pekalongan, Ada Apa?

Suryono Sukarno
Puluhan warga bersama tim advokasi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan untuk mengajukan praperadilan. (iNews/Suryono Sukarno)

PEKALONGAN, iNews.id – Puluhan warga bersama tim advokasi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Kedatangan mereka untuk mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan perusakan kaca di PT Pajitex oleh warga Desa Watusalam Buaran Pekalongan.

Praperadilan dilakukan karena tim advokasi menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap dua warga yang tengah memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Desa Watusalam.

Permohonan prapedilan sendiri telah teregistrasi di PN Pekalongan dengan No 1/Pd.Pra/2021/PN.Pkl, tertanggal 31 Agustus 2021. Kuasa Hukum Nico Wauran mengatakan, munculnya kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi karena dua warga Desa Watusalam sedang memperjuangkan lingkungannya tercemar yang diduga dilakukan oleh PT Pajitex.

"Dalam penanganan kasus dimaksud,  Polres Pekalongan Kota setelah menerima laporan kasus itu, tiba-tiba melakukan pemanggilan kepada dua warga M Abdul Afif dan Kurohman, untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, tanpa didahului panggilan sebagai saksi," kata Nico.

Surat penetapan sebagai tersangka tidak pernah diberikan kepada kedua warga tersebut. "Penetapan dua warga sebagai tersangka cacat hukum, dan tidak sesuai dengan prosedur yang sah. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang UU Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
23 hari lalu

MI di Gunungkidul Dibakar Orang Tak Dikenal, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

1 bulan lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

1 bulan lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

1 bulan lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal