Punya Pacar di Penjara, Gadis Asal Sragen Ini Mendadak Jadi Tajir

Kristadi
Taufik Budi
Tersangka Fefe (memakai baju tahanan) warga Kabupaten Sragen yang ditangkap setelah diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Okezone/Taufik Budi.

"Tersangka Fefe mengetahui bahwa uang yang dikirimkan dan atau yang berada di rekening-rekening itu adalah uang milik tersangka JW yang berasal dari hasil penjualan narkotika," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (29/12/2021).

Fefe sering membesuk tersangka JW di Lapas Solo, saat dipindah ke Lapas Ambarawa, Lapas Purwoketo, Lapas Kedungpane Semarang, Lapas Sragen, dan saat ini di Lapas Kedungpane Semarang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fefe harus meringkuk di balik jeruji besi sembari menjalani pemeriksaan intensif. Dia dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Juga Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
14 hari lalu

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap di Terminal Lubukpakam

23 hari lalu

Plafon SD Negeri 2 Cepoko Sragen Ambrol, Sempat Terdengar Suara Retakan

1 bulan lalu

Kronologi Bupati Gowa Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan TPPU

1 bulan lalu

Profil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

1 bulan lalu

Rumah Warga Sragen Terbakar, Uang Tunai Rp50 Juta dan Sertifikat Tanah Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal