Pura-Pura Sakit untuk Beli Obat Psikotropika, 2 Pemuda Ditangkap

Didik Dono Hartono
Kedua tersangka, FS (kanan) dan DA (kiri) pengguna dan pengedar obat psikotropika yang ditangkap Satnarkoba Polres Temanggung, saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (15/3/2018). (Foto: iNews/Didik Dono Hartono)

TEMANGGUNG, iNews.id - Berbagai cara dilakukan para pengguna narkoba untuk dapat mengkonsumsi obat psikotropika. Di Temanggung, Jawa Tengah, dua orang warga ditangkap polisi karena berpura-pura sakit untuk mendapatkan obat psikotropika dari sebuah rumah sakit.

FS warga Keluarahan Kalibanger, Kecamatan Gemawang dan rekannya DA, warga Perum Kowangan Utama, Temanggung, harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Temanggung. Keduanya kedapatan mengonsumsi dan mengedarkan obat psikotropika jenis alprazolam dan diazepam.

Modus yang digunakan pelaku FS adalah berpura-pura sakit dan memeriksakan diri ke rumah sakit. Setelah menebus obat seharga Rp140.000 per papan, pelaku kemudian menjual obat tersebut seharga Rp40.000 per butir kepada DA.

“Saya membeli obatnya dengan resep dokter. Setelah saya tebus, teman saya (DA) minta obatnya. Sebagai teman saya kasih tapi dia memberi saya uang Rp40.000,” kata FS saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (15/3/2018) pagi).

Barang bukti berupa obat psikotropika jenis alprazolam yang disita dari kedua tersangka. Obat ini diperoleh menggunakan resep dokter setelah tersangka berpura-pura mengalami sakit dan memeriksakan diri ke rumah sakit. (Foto: iNews/Didik Dono Hartono)

Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widianti mengatakan, modus yang dipakai para pelaku termasuk baru. Obat psikotropika tersebut disalahgunakan oleh para pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Mereka ditangkap berkat informasi dari warga.

“Dari informasi tersebut petugas mengamankan satu orang tersangka yang saat digeledah kedapatan membawa obat psikotropika sebanyak tujuh buah. Ternyata setelah diselidiki ternyata memang dia adalah pengguna yang akan bertransaksi di lokasi penangkapan,” ucap Henny.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap FS yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang tersebut. “Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap satu tersangka lagi yang diduga adalah penjual obat tersebut,” imbuh Henny.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu 11 butir pil diazepam, tujuh butir pil alprazolam, dua unit telepon genggam yang disinyalir digunakan untuk bertransaksi serta satu buah jaket milik tersangka.

Atas perbuatannya mereka harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Temanggung. Keduanya akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
4 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

6 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

17 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

28 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

29 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal