Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam
Advertisement . Scroll to see content

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:26:00 WIB
3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta
Tangkapan layar seorang pria disekap dan diikat di salah satu rumah Kabupaten Sampang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SAMPANG, iNews.id – Polisi menangkap tiga pelaku penyekapan pasangan suami istri (pasutri) di salah satu rumah warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur. 

Aksi penyekapan dan penyiksaan itu viral di media sosial. Kedua korban berinisial H (35) dan D akhirnya berhasil dievakuasi petugas dan kini sudah dibawa ke tempat aman.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, insiden penyekapan tersebut terjadi di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Saat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan korban H bersama istrinya, D, dalam kondisi terisolasi. 

"Petugas gabungan langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi terkait video viral tersebut. Di TKP, petugas menemukan korban H beserta istrinya berinisial D yang disekap di sebuah rumah warga," ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Selasa (11/8/2026). 

Petugas langsung mengevakuasi pasangan suami istri tersebut ke tempat aman untuk mendapatkan perawatan medis serta dimintai keterangan resmi.

Diduga Dipicu Utang Narkoba

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif di balik aksi penyekapan dan penganiayaan keji yang berlangsung selama tiga hari ini dipicu oleh masalah utang piutang bernilai fantastis, yakni mencapai Rp300 juta. Utang tersebut diketahui sudah tertunggak lebih dari satu tahun. 

Polisi kini tengah mendalami indikasi lain terkait asal-usul utang tersebut. Diduga kuat, persoalan finansial antara korban dan para pelaku berkaitan dengan bisnis barang haram atau narkoba. 

"Latar belakang kejadian sementara karena persoalan utang sebesar Rp300 juta yang belum dibayar selama satu tahun lebih. Penyidik juga masih mendalami dugaan apakah utang ini berkaitan dengan bisnis narkoba," kata AKP Eko Puji Waluyo.

Usai menyeleksi saksi dan mengumpulkan bukti di lapangan, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut. 

Saat ini, ketiga pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut