Ratusan Ketua RW se-Salatiga Ikuti Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi, Ini Tujuannya

Angga Rosa
Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Rachmadi menyampaikan arahan kepada ketua RW saat sosialisasi sertifikat laok fingsi. Foto/Ist

Sementara itu, Riawan Widyatmoko dari DPMPTSP Kota Salatiga menjelaskan, ada beberapa objek yang dipersyaratkan dalam perizinan. Selain itu, masyarakat juga harus memahami persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan perizinan PBG. 

“Fungsi KKPR adalah pemanfaatan ruang, penerbitan hak atas tanah, dan persyaratan PBG. Selanjutnya jenis KKPR ada dua: KKPR non berusaha dan KKPR berusaha misalnya akan dipakai kos-kosan," katanya.

Sedangkan bangunan untuk usaha ada beberapa klasifikasi. Yakni klasifikasi usaha mikro di bawah Rp1 miliar, kecil antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, menengah Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dan besar lebih dari Rp10 miliar. "Sedang persyaratan KKPR nantinya harus diupload di aplikasi sicantik,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
27 hari lalu

Jurnalis Diminta Utamakan Perspektif Korban saat Liput Kasus Kekerasan Berbasis Gender

3 bulan lalu

Ban Selip, Truk Boks Terguling di Jalan Lingkar Selatan Salatiga

3 bulan lalu

Kecelakaan Pemotor Berboncengan Tabrak Pohon di Salatiga, 1 Orang Tewas

3 bulan lalu

Kecelakaan di Tol Bawen–Salatiga, Innova Ringsek Hantam Belakang Truk

4 bulan lalu

Tawuran Maut Antargeng di Salatiga Gunakan Air Keras dan Sajam, 1 Orang Tewas 3 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal