Razia Rumah Kos, Satpol PP Amankan 3 Pasangan Mahasiswa saat Asyik di Kamar

Tim iNews.id
Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di kamar kos didata petugas Satpol PP Tegal. (iNews.id)

Dia mengatakan, sanksi bagi mereka yang kos berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan. Sedangkan untuk pemilik atau pengelola kos usahanya bisa ditutup.

"Untuk pemilik atau pengelola kos usahanya bisa kita tutup apabila tidak segera mengurus perijinan usahanya dan tentunya tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila," katanya.

Dia menegaskan, setiap orang dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

'Mereka yang melanggar dikenakan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Unpas Geger! Belasan Mahasiswi Diduga Dilecehkan 6 Oknum Dosen

3 hari lalu

Tragis! Peti Kemas Truk Kontainer Timpa 2 Mahasiswi di Takalar, Kaki Korban Patah

7 hari lalu

Sempat Viral, Gerandong Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Makassar Ditangkap

8 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tuban, Mahasiswa Tewas Tertabrak Truk Trailer usai Gagal Menyalip

10 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal