Kasus tersebut bermula saat korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Selasa (19/5/2026). Kecurigaan muncul ketika anak kedua korban melihat lampu rumah masih menyala sejak pagi.
Kondisi tersebut dianggap tidak biasa karena korban dikenal selalu mematikan lampu sebelum memulai aktivitas. Keluarga kemudian berulang kali memanggil korban, tetapi tidak mendapat jawaban.
Keluarga bersama warga akhirnya mendobrak pintu rumah. Korban ditemukan telah meninggal dunia dan kemudian dimakamkan pada hari yang sama.
Penyelidikan polisi selanjutnya mengarah kepada PW. Penyidik menduga tersangka telah merencanakan aksinya sebelum mengirimkan sate ayam yang telah dicampur racun.
Rekonstruksi turut disaksikan jaksa dari Kejaksaan Negeri Boyolali, keluarga korban, sejumlah saksi, serta kuasa hukum kedua pihak. Setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan melengkapi berkas perkara. Berkas tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sebelum kasus memasuki tahap persidangan.